Nama : Brian Handias
NPM : 21111536
Kelas : 1KB02
=======================================================
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
- Mahasiswa dapat menuliskan pembegian hukkum
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
=======================================================
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
- Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama.
- Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
- Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi atas :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap
- Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara )
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
- Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
- Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan.
- Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan.
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas
utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
-
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan
Negara.
Sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
-
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion.
- Negara uni.
- Negara protectoral.
Unsur-unusr Negara :
- Harus ada wilayahnya.
- Harus ada rakyatnya.
- Harus ada pemerintahnya.
- Harus ada tujuannya.
- Harus ada kedaulatan.
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata.
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
- Penyelenggaraan ketertiban umum.
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum.
Sifat-Sifat Kedaulatan :
- Permanen.
- Absolut.
- Tidak terbagi-bagi.
- Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan.
- Teori kedaulatan Negara.
- Teori kedaulatan Rakyat.
- Teori kedaulatan Hukum.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
-
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
Penduduk warganegara atau
warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
-
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya
bukan warganegara dari Negara tersebut.
- Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
=============================================================
Studi Kasus:
Menanggapi tulisan saya di atas, tentant Negara, Warga Negara dan Hukum, saya tertarik untuk membahas pada point Warga Negara. Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa yang termasuk warga negara indonesia bisa berdasarkan kriteria yang bermacam-macam. Definisi Warga negara dapat di artikan sebagai Penduduk dan bukan penduduk, dimana penduduk merupakan warga asli/pribumi yang memang menetap di negara Indonesia, sedangkan kriteria bukan penduduk merupakan orang asing yang hanya berada di wilayah negara Indonesia, seperti turis.
Sedangkan untuk menjadi warga negara Indonesia sendiri, hukum Indonesia menganut 2 kriteria, yaitu Ius Sanguinis, dan Ius Soli. Dimana Ius Sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang didapat dari kewarganegaraan orang tuanya. Sedangkan Ius Soli merupakan kriteria kewarganegaraan yang di dapat dari mana ia lahir.
Dengan demikian, dengan banyaknya warga negara Indonesia kita ini, harus membuat kita lebih saling menghargai, saling toleransi dan saling berhubungan satu sama lain antar sesama warga negara Indonesia yang kita cintai ini.
========================================================
Sumber Referensi:
- http://biebi-habibi.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-ke-5-warganegara-dan-negara.html
- http://www.facebook.com/groups/143558345740918/
No comments:
Post a Comment