Thursday, October 27, 2011

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Nama : Brian Handias
NPM : 21111536
Kelas : 1KB02
=======================================================
Tujuan Instruksional Umum : 
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
- Mahasiswa dapat menuliskan pembegian hukkum
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
======================================================= 
Negara, Warga Negara, dan Hukum
 
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.




Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
 
Ciri hukum adalah :
  • Adanya perintah atau larangan 
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara 
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
  3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian Hukum
  1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
    • Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
    • Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

     
  2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
    • Hukum tertulis, yang terbagi atas :
      • Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
      • Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
    • Hukum tak tertulis

  3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
    • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
    • Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
    • Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

     
  4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
    • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
    • Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

     
  5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
    • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

     
  6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
    • Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

     
  7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
    • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

     
  8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    • Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.


Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion.
  2. Negara uni.
  3. Negara protectoral.

Unsur-unusr Negara :
  1. Harus ada wilayahnya.
  2. Harus ada rakyatnya.
  3. Harus ada pemerintahnya.
  4. Harus ada tujuannya.
  5. Harus ada kedaulatan.


Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata.
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum.
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum.

Sifat-Sifat Kedaulatan :
  1. Permanen.
  2. Absolut.
  3. Tidak terbagi-bagi.
  4. Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan.
  2. Teori kedaulatan Negara.
  3. Teori kedaulatan Rakyat.
  4. Teori kedaulatan Hukum.

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
    • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
    • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
    • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
    • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
=============================================================

Studi Kasus:

Menanggapi tulisan saya di atas, tentant Negara, Warga Negara dan Hukum, saya tertarik untuk membahas pada point Warga Negara. Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa yang termasuk warga negara indonesia bisa berdasarkan kriteria yang bermacam-macam. Definisi Warga negara dapat di artikan sebagai Penduduk dan bukan penduduk, dimana penduduk merupakan warga asli/pribumi yang memang menetap di negara Indonesia, sedangkan kriteria bukan penduduk merupakan orang asing yang hanya berada di wilayah negara Indonesia, seperti turis.

Sedangkan untuk menjadi warga negara Indonesia sendiri, hukum Indonesia menganut 2 kriteria, yaitu Ius Sanguinis, dan Ius Soli. Dimana Ius Sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang didapat dari kewarganegaraan orang tuanya. Sedangkan Ius Soli merupakan kriteria kewarganegaraan yang di dapat dari mana ia lahir.

Dengan demikian, dengan banyaknya warga negara Indonesia kita ini, harus membuat kita lebih saling menghargai, saling toleransi dan saling berhubungan satu sama lain antar sesama warga negara Indonesia yang kita cintai ini.

========================================================
Sumber Referensi:
  • http://biebi-habibi.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-ke-5-warganegara-dan-negara.html
  • http://www.facebook.com/groups/143558345740918/

No comments:

Post a Comment